TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pemerintah daerah bakal mendiskusikan kembali tarif kereta moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT) bersama DPRD DKI. Menurut Saefullah, pemda tak ingin tarif itu ditetapkan dengan terburu-buru.
Baca juga: DPRD DKI Putuskan Tarif MRT Rp 8.500 dan LRT Rp 5.000
"Kami ingin semua ini diputuskan dengan logika dengan perhitungan yang cermat dan matang untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi massal ini, untuk kurun waktu yang long term," ucap Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019.
Dia mengatakan masih ada ruang untuk mengomunikasikan nilai tarif bersama anggota Dewan. Padahal, pemda dan DPRD tinggal memiliki waktu empat hari kerja membahas tarif menjelang operasional komersil MRT pada 1 April 2019.
Saefullah tak menyampaikan secara gamblang bahwa tarif yang sudah diputuskan Dewan bisa berubah. Namun, dia menyebut, tarif baru sah ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub).
Saefullah optimistis kepgub tarif keluar sebelum 1 April 2019. "(Tarif) definitif itu kan kalau sudah ditandatangani," ujar dia.
Hari ini Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah mengetok palu soal besaran tarif rata-rata MRT dan LRT. Nilainya, yakni Rp 8.500 untuk MRT dan Rp 5.000 untuk LRT.
Baca juga: Alasan DPRD Tentukan Tarif MRT di Bawah Usulan Pemprov DKI